-
* Kejaksaan Akan Layangkan Surat Panggilan Ketiga Kepada Ivy Djaya Susantyo*
Rakyatsultra.com,-- Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Satu tahun penjara terhadap Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo segera dilakukan, “Pak Kajati sudah perintahkan Kajari Kendari untuk segera laksanakan putusan MA RI setelah revisi,“ ujar As Intel Kejati Sultra Noer Hadi, SH.,MH, kepada wartawan Rakyatsultra.com, Jumat (27/8/2021) malam.
Menurut Noer Hadi meskipun petikan putusan MA RI sudah terbit , namun petikan putusan tersebut belum diterima Kejari Kendari. Lanjut Hadi menyebutkan, yang akan melakukan eksekusi nantinya adalah JPU dengan surat perintah P-16 A dalam perkara Ivy Djaya Susantyo, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan surat perintah P-16 A yang bisa laksanakan eksekusi nantinya ,” sebut Hadi.
Lanjut Hadi menegaskan, Eksekusi Ivy Djaya Susantyo harus segera dilakukan agar terpidana tidak segera kabur ke luar negeri. “ Karena SP-nya sudah ada maka eksekusi Ivy Djaya Susantyo harus segera dilaksanakan agar terpidana tidak segera kabur ke luar negeri mas,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Surat panggilan juga telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada terpidana Ivy Djaya Susantyo. Surat panggilan ini dilayangkan melalui Kejaksaan Negeri Kendari. Tetapi surat panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi Ivy Djaya Susantyo. Olehnya itu, pasca perbaikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri Kendari akan kembali surat panggilan ketiga kepada Ivy Djaya Susantyo.
Sebelumnya Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin juga telah memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Perintah eksekusi itu setelah jajaran Kejaksaan di Kendari dipastikan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) itu pada Rabu, 25 Agustus 2021.
“Baru saya tanyakan. Sudah diterima Putusannya dari Pengadilan Negeri Kendari. Jadi, putusan lengkap sudah diterima Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/08/2021).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini memastikan, proses eksekusi terhadap Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021, yang menyatakan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
“Pada Hari Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin sudah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini, Kamis 26 Agustus 2021,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.
Dengan demikian, polemik atau saling rebutan dan saling mengklaim lahan tambang oleh Direktur Utama PT Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo atas lahan milik PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah jelas posisinya. (p2)