-
Komisi III DPRD Sultra meninjau aktivitas PT AKP
LANGGIKIMA, KONAWE UTARA -- Menggunakan 2 unit Speed Boat dengan menempuh jarak sejauh 114 Km. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Langgikima, Desa Alenggo dan Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Kunjungan kali ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi Sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Konsorsium Mahasiswa Pembela Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin 23 Agustus 2021, Terkait persoalan internal antara PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dengan PT Adhi Kariko Mandiri (AKM)
Setibanya di pelabuhan Jeti PT AKP, Wakil Ketua Komisi III Aksan Jaya Putra (AJP), Siti Saleha dan Sudirman yang dampingi tim dari Ditreskrimum Polda Sultra meninjau langsung dan memastikan PT AKP memang masih melakukan aktivitas dilahan pertambangan tersebut. Padahal sebelumnya telah ada Putusan MA tertanggal 07 April, yang menetapkan semestinya lokasi tersebut masih dalam Status Quo, dan dan tidak ada bentuk aktivitas apapun di atas lahan tersebut.
-
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra, B.Bus yang hadir pada kesempatan itu mengatakan PT AKP memang masih melakukan aktivitas dilahan pertambangan tersebut, Menurutnya, ketika lahan menjadi status quo, seharusnya kedua pihak yakni PT AKP dan PT AKM sama-sama berdiam diri, dan tidak melakukan aktivitas apapun didalamnya .
“ Sebenarnya ini aspirasi sekelompok warga kemarin yang mengatakan lahan ini masih dalam status quo, mereka menuntut agar jangan lagi ada kegiatan aktivitas dalam lahan tersebut. Sambil menunggu eksekusi daripada hasil keputusan yudisial yang permanen. Tapi kenyataanya di lapangan masih terjadi aktivitas, malah tongkang PT AKP masih sementara mengisi ,” ujar Aksan
-
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra ini merupakan Independensi DPRD tidak dalam membela salah satu perusahaan tapi membantu menengahi dan memediasikan antara PT AKP dan PT AKM.
“ Putusannya bukan wewenang kami di DPRD untuk mengesekusi, tapi itu adalah wewenang aparat penegak hukum,” jelas Aksan.
Aksan Jaya Putra yang akrab disapa AJP, menyampaikan kepada kedua perusahaan untuk bersiap diri menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) di kantor DPRD Provinsi Sultra dengan membawa semua dokumen kedua perusahan tersebut.
Pasalnya “ Kami harap yang hadir nantinya adalah Direktur dari PT KP dan PT AKM dengan membawa semua kelengkapan seperti akte perusahaan. karena kita mau melihat putusan Mahkamah Agung yang telah membuktikan bhawa sudah terjadi hal-hal yang mereka tuduhkan,” ucapnya
-
Puluhan Personil Polres Konawe Utara bersiaga di Lokasi PT AKP
AJP pun meminta agar kedua perusahaan dapat menghadirkan surat keputusan Bupati Konawe Utara tentang peralihan dari PT Adhi Kartiko menjadi PT AKP
“Kalau itu sudah ada berarti PT Adhi Kartiko memang ini pernah ada. Terkait siapa-siapa pemilik saham didalamnya yang merasa di tipu dan dirugikan atau merasa mengkuasakan kepada Direktur. Tapi para pemilik saham tidak mengetahui hal itu, nanti semuanya akan terbuka, kenapa PT Adhi Kartiko ini bisa berubah apakah memang semua sepakat untuk di alihkan sahamnya atau tidak. Nantikan pihak yang berwenang yang akan meniliti bahwa ,mungkin pengalihan perusahaan itu tidak procedural,” terang Aksan
-
Sebelumnya diberitakan, pada senin 23 Agustus 2021. Sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra ikut langsung hearing masalah sengketa lahan pertambangan di PT Adi Kartiko Mandiri dan Adi Kartika Pratama di Konawe Utara.
Koordinator Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra, Iksal Hata menyampaikan, pihaknya menyikapi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021. Yang menyatakan, Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinan milik PT AKM (yang dulunya adalah PT AK) ke PT AKP, dengan cara menipu. Dan oleh karena itu, Pemilik PT AKP dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.
-
Dia menegaskan, maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM. Karena didasarkan atas hasil kejahatan Penipuan yang dilakukan oleh Pemilik PT AKP sebagai mana putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.
Iksal melanjutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah fakta, bahwa PT AKP beserta Pemiliknya merasa kebal hukum dan merasa berkuasa atas hukum. Sekali pun Pemilik PT AKP telah divonis bersalah sebagai Penipu dengan hukuman penjara 1 tahun berdasarkan Putusan MA.
Anehnya, lanjut dia, pihak Polda Sultra malah terus membekingi pelaku pidana penipuan itu, dan mem-back up terpidana terus melakukan aktivitas ilegal mengeruk tambang di lahan yang bukan miliknya itu.
berdasarkan hukum, dengan merujuk pada Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021, dan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Sultra yang menyatakan tindakan penghentian aktivitas penambangan PT AKP di atas lahan milik PT AKM oleh Komisaris PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan.
Maka semakin jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON di lahan tambang milik PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah, dan jangan terkesan melindungi pelaku kejahatan untuk terus melakukan kejahatannya yang berulang kepada korban.
Dia juga mendorong Lembaga Peradilan di Sultra, meminta kepada PN Kendari untuk segera memerintahkan Jaksa untuk mengeksekusi pelaku kejahatan atau terpidana. Yakni menangkap dan memasukkan Ivy Djaya Susantyo ke penjara, sesuai Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.
Menanggapi itu, Anggota III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian persoalan ini.
DPRD Sultra juga akan segera berkunjung ke lokasi tambang, pada Kamis 26 Agustus 2021, dan selanjutnya akan hearing bersama pemilik tambang, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait.
Sementara itu, Dirut PT Adi Kartiko Mandiri (PT AKM), Simon Takaedengan mengapresiasi langkah yang akan dilakukan DPRD Sultra itu.
“Harapan kami, DPRD Sultra bisa membantu membuat persoalan ini terang benderang,” ujar Simon.
Simon menegaskan, pihaknya dari PT AKM secara hukum sudah jelas sebagai Pemilik yang sah atas lahan itu
Hal itu juga sesuai Putusan MA. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya yakni Nomor 418/Pid-B/PN Kendari/2020/ Tanggal 22 Desember.
Salah satu bunyi petikannya, Komisaris Utama PT AKP, yakni Ivy Djaya Susantyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pindana 1 tahun penjara.
Namun, kata Simon, aktivitas PT AKP masih berlangsung di atas lahan miliknya itu hingga kini.
Simon juga sudah melaporkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKP di atas lahan milik PT AKM ke Polda Sultra.
Dia juga sangat menyayangkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang sangat berpihak kepada Si Terpidana.
Padahal, kata dia, seharusnya ketika sudah ada putusan dari MA maka semua urusan perdata, IUP dan segala yang menyertai, akan gugur dengan sendirinya. Sehingga, tidak boleh lagi ada aktivitas PT AKP di lahan milik PT AKM itu.
“Semenjak putusan yang kami kasasi di Mahkamah Agung telah keluar. Dan hasilnya kami menang. Itu sudah inkracht. Tidak ada lagi proses hukum,” ujar Simon.
Berdasarkan Putusan MA tertanggal 07 April 2021, lahan itu telah menjadi milik PT Adi Kartiko Mandiri (PT AKM).
Simon menyebut, pihaknya belum melakukan aktivitas menambang di lokasi, dikarenakan masih proses menunggu kembalinya IUP PT AKM.
Sembari menunggu, lanjutnya, lokasi harusnya Status Quo, dan segala bentuk aktivitas di atas lahan itu harus disetop.
Dikarenakan PT AKP terus dijagai oleh Polisi dan terus melakukan aktivitas tambang di atas lahan milik PT AKM, maka Simon pun memberikan Surat Kuasa kepada Ketua Laskar Sarano Tolaki (LST), Aguslan, untuk melakukan pengawasan adanya dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Adi Kartiko Mandiri.
“Inisiatif ini sebagai ikhtiar melindungi hak milik kami dari pelaku kejahatan. Agar tidak berbuat sesuka hati menjahati dan mencuri berulang kali kepada PT Adi Kartiko Mandiri,” tandas Simon. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB