Agustinus Baka Tangdililing
RAHA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi uang makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Muna Barat (Mubar) dan anggaran reses anggota DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021) Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Muna menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Ia menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 354 juta.
Saat ini Kejari Muna tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah ril dugaan kerugian negara.
"Yang kita lakukan saat ini adalah berkoordinasi dan ekpose dengan BPKP untuk mendapat hitungan ril kerugian negara. Angka Rp 354 juta kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Agustinus.
Ditanya soal penetapan tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Syahrir yang ikut mendampingi Kajari Muna saat jumpa pers menjelaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah ada hasil resmi audit BPKP.
"Penetapan tersangka setelah ada perhitungan resmi dari BPKP," tandasnya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB