Jumat, 28 Agustus 2026

Satlantas Polres Muna Gandeng UPTD Samsat Mubar Tertibkan Pengendara Mati Pajak 

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 8 Juli 2021 | 09:54 WIB
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muna saat melakukan razia terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan poros Lagadi-Tondasi. Foto: Erik/Rakyat Sultra.   LAWORO - Satuan lalu lintas Polisi Resort (Polres) Muna melakukan razia pengendara yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Selama tiga hari kedepan, institut itu, bakalan menyasar kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dalam menjalankan sweeping, mereka menggandeng UPTD Samsat di daerah Bumi Praja Laworo. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Muna Safrudin mengatakan, razia yang dilakukan di Muna Barat, baru dimulai hari ini (Rabu, 7/7/2021). Hingga, Jumat pekan ini, tugas penertiban bermotor bersama UPTD Samsat Mubar dalam wilayah Muna dan Mubar berakhir. "Jadi, kita lakukan sweeping di jalan poros Lagadi. Sampai Jumat kita lakukan ini, dalam menertibkan kendaraan," kata Kanit Turjawali Safrudin saat ditemui dilapangan, Rabu (7/7/2021). Ia mengaku, dalam operasi gabungan itu, pengendara roda empat rata- rata ditemukan tak sesuai antara plat yang tertera di mobil dengan STNK, yang dicocokkan. "Kemudian, banyak yang mati pajak selama empat tahun. Mumpung ada program pemutihan pajak, maka kita juga lakukan penertiban kendaraan. Selain itu, kita juga menyasar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata," terangnya. Untuk itu, Safrudin menghimbau agar pengguna kendaraan mematuhi aturan berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. "Patuhi aturan yang ada. Bagi motor, tetap gunakan helm, kaca spion, dan knalpot standar. Agar saat beraktifitas tidak terhambat," imbuhnya. Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Mubar Dadi Anas SE mengaku, saat ini belum bisa merincikan jumlah kendaraan yang melanggar. Sebab, nanti diakhir kegiatan, baru bisa diumumkan. "Nanti terakhir baru saya sampaikan. Jelasnya, dalam kegiatan ini, menyukseskan program pemerintah dalam urusan pajak. Jadi, para pengendara wajib dan taat membayar pajak baik itu roda dua maupun roda empat," pungkas Dadi Anas. (m1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X