Tersangka pemilik sabu-sabu (pakai topeng hitam) yang diamankan petugas BNNP Sultra. Foto: Herdy/Rakyat Sultra.
KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (23/6/2021) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pengendali narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,513 gram.
Kedua terduga ini yakni pria berisial AY alias A beralamat di Desa Lalopisa Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, dan pria berisial JY alias J beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat rilis pers, Kamis (1/7/2021), Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitaran Kelurahan Kadia. Dari informasi ini petugas BNNP melakukan penyelidikan yang mendalam.
"Senin, 28 Juni petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AY di Hotel Agser kamar 4, jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamata Kadia dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkob golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1.000 gram," bebernya kepada awak media.
Selanjutnya, sambung Kepala BNNP, pihaknya melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY di lorong Subsidi Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 513 gram.
Atas temuan ini, petugas menginterogasi AY bahwa yang memerintahkan dan mengarahkannya untuk mengambil sabu-sabu di Hotel Agser adalah napi Lapas Kelas II Kendari berinisial JY dan menurut pengakuan tersangka AY bahwa ini sudah ketiga kalinya diperintahkan JY untuk mengambil sabu-sabu sejak 11 Juni 2021 dan total sabu-sabu yang diamankan adalah 3 kilogram.
Dari hasil interogasi, sambungnya, selanjutnya Kabid Pemberantasan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II Kendari tentang adanya napi Lapas Kelas II Kendari berinisial JY terlibat dalam pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba. Lalu, petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas Kelas II Kendari dan setelah petugas tiba, Kepala Lapas langsung menyerahkan HP merk OPPO warna biru milik JY kepada petugas. Dari situpun petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang buktinya ke kantor BNNP Sultra untuk di proses selanjutnya.
"Modusnya yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY. Barang bukti yakni 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 1,513 gram," beber Kepala BNNP.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB