Faisal yang mendampingi Lurah Kadolomoko ke Polres Kota Baubau. Foto: IST.
KENDARI - Lurah Kodolomoko, Kota Baubau, Wa Ode Nurhayati, S.I.P., M.Si, melalui kuasa hukumnya dari Firma "Hardodi Law Firm", meminta Polres Baubau segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana kelurahan yang masih diributkan sejumlah pihak.
Nurhayati menyampaikan itu kepada Rakyat Sultra usai menyerahkan dokumen yang diminta oleh Reskrim Polres Baubau terkait dugaan kasus penyelewengan dana Kelurahan Kodolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Jumat (25/6/2021).
"Saat ini Lurah Kadolomoko belum diambil keterangannya. Penyidik mengatakan nanti dikonfirmasi kembali mengenai pengambilan keterangannya," ujar Faisal dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (25/6/2021).
Hardodi, S.H., M.H., C.I.A., selaku Direktur Firma dibantu oleh 4 orang rekan Faisal,S.H., Hotman Simanungkalit, S.H., Daniel P. Napitupulu, S.H., Annisa Rizky, S.H., dan Andriani, S.H.
Kali ini ditemani Faisal sekaligus yang mendampingi Lurah Kadolomoko ke Polres Kota Baubau menyerahkan berkas dokumen yang diminta oleh Reskrim Polres Baubau.
Ketika ditanya awak media, seperti apa masalah ini sebenarnya, Hardodi, akrab dipanggil Dodi ini mengatakan bahwa masalah ini pada dasarnya tidak terlalu rumit dan biasa saja. Hanya diduga ada intervensi pihak lain sehingga profesionalitas Reskrim Polres Kota Baubau dipertanyakan.
"Jadi, dugaan ini harusnya telah selesai jika menurut jadwal diselesaikannya laporan hasil pemeriksaan BPKP sebagai Badan Publik yang memiliki fungsi audit, jika penyidik menggunakan instrumen UU keterbukaan informasi publik," ujarnya
Kata dia, sebelum dijabat oleh kliennya,Wa Ode Nurhayati, S.I.P., M.Si sebagai Lurah di Kelurahan Kadolomoko, telah ada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan Lurah Kadolomoko ini.
"Klien kami telah melakukan tugas-tugasnya sebagaimana peraturan yang berlaku agar mengakomodasi atau menyentuh masyarakat yang selama ini belum tersentuh bantuan atau program-program kelurahan yang sebelumnya dinikmati oleh segelintir orang saja," ucapnya.
Hanya saja, lanjutnya, diduga ada indikasi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu secara masif dan terstruktur.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak baik dari kepolisian atau siapapun yang terlibat yang telah menyebarkan fitnah atau tuduhan palsu baik lewat media daring (online) , cetak dan atau perkataan - perkataan lisan yang mengarah ke pencemaran nama baik klien kami, akan dipidanakan sesuai peraturan yang berlaku" tutupnya. (r5/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB