BAUBAU - Dugaan penyelewengan dana Kelurahan Kodolomoko Kota Baubau mulai bergulir di Tipikor Polres Baubau. Ini adalah kasus lanjutan atas tuduhan dan fitnah penyalahgunaan anggaran kelurahan yang dilakukan sekelompok massa terhadap Lurah Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Baru-baru ini, Kasatreskrim Polres Baubau menyurati Wali Kota Baubau untuk memerintahkan Lurah Kadolomoko memenuhi panggilan, pada Jumat (18/6/2021.
Sementara Lurah Kadolomoko sudah melayangkan balasan penundaan dan telah terjadi kesepakatan dengan penyidik. Namun, dihari yang sama sekitar pukul 15:00 Wita, Kasatreskrim kembali melayangkan surat ke Wali Kota Baubau. Pada poin 2 disebutkan bahwa seolah Lurah Kadolomoko itu mangkir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PMII Cabang Kota Baubau, Ifan Akmal saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (22/6/2021).
PMII mempermasalahkan terkait profesionalitas Kasatreskrim karena surat yang dilayangkan syarat mal administrasi. Dia meminta agar Kadivpropam Polda Sultra untuk mengawasi proses penyelidikan dugaan tipikor penyalahgunaan wewenang dalam swakelola Dana Kelurahan Kadolomoko.
"Ibu Lurah sudah ada konfirmasi mengenai penundaan dari surat pertama dan kedua. Diduga Kasatreskrim melanggar Keputusan Kadiv Propam Polri Nomor: Kep/48/X/2019 dan SOP nomor Dokumen: SOP-Dit-Tipikor-003 Tahun 2013," ujarnya.
PMII Kota Baubau mengingatkan Kasat Reskrim Polres Kota Baubau agar lebih profesional dalam melakukan penegakkan hukum. PMII mengingatkan ini katanya jangan sampai terjadi tindakan ceroboh sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Sebelumnya kami telah memberikan peringatan sekaligus dukungan moril kepada pihak Reskrim Polres Kota Baubau dalam memberantas pelaku Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Kota Baubau. Namun jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang atas penegakkan dugaan tipikor yang sedang bergulir saat ini, kami pun tidak akan diam karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum dan wajib diberikan keadilan terlepas dari latar belakangnya," ucapnya.
Di tempat yang berbeda salah satu aktivis Pemuda Kepulauan Buton, La Ode Sukmo Maruf mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan Kepala Satuan Resort Kriminal Polisi Resort (Kasat Reskrim Polres) Kota Baubau, yang melayangkan surat ke Wali Kota Baubau secara langsung berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Lanjutnya, dalam surat tersebut nampak adanya suatu permohonan atau instruksi dari Kasat Reskrim Polres Kota Baubau kepada Wali Kota Baubau untuk memerintahkan salah satu Lurah agar menyerahkan dokumen sebagai bahan data atau informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Secara normatif memang langkah itu dimungkinkan untuk dilakukan, namun dari sisi etis ini tidaklah baik. Surat yang dilayangkan oleh Kasat Reskrim kota Baubau tersebut, seolah-olah mendudukan jabatan Wali Kota Baubau di bawah jabatan Kasat Reskrim Kota Baubau," ungkap La Ode Sukmo.
Dia menuturkan, adapun hal yang lebih mengganjal adalah pada bagian tembusan suratnya tidak ditembuskan Kepada Kasi Propam atau Kasiwas Polresta Baubau. Setelah ditelusuri keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik/6/I/2021/Reskrim Tipikor, tanggal 15 Januari 2021 dalam rujukan Surat Kasatreskrim Polres Baubau tertanggal 16 Juni 2021 atas permintaan keterangan dan dokumen sebelumnya tertera ada tembusannya.
Kata dia, lebih mengganjal lagi adalah surat yang dialamatkan ke Wali Kota Baubau diterbitkan setelah berselang beberapa jam setelah ada komunikasi antara penyidik dan pengacara Lurah Kadolomoko bahwa panggilan sementara dilakukan penundaan dan penyidik yang ditugaskan telah meng-iya-kan dalam komunikasi tersebut.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, juga maladministrasi atas penegakkan dugaan tipikor tersebut," tutupnya. (r5/b/aji)