Jumat, 28 Agustus 2026

Kombes Pol Laode Aries El Fathar, S.IK Luruskan Pemberitaan Soal Penangkapan 10 Orang PT AKM

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Kamis, 17 Juni 2021 | 07:11 WIB

 
-
Rakyatsultra.com, KENDARI --Dirkrimum Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Pol. La Ode Aries menyesalkan sekaligus meluruskan pemberitaan yang dinilai secara sepihak menyudutkan dirinya dengan menyebutkan Ditreskrimum Polda sultra menangkap semena-mena 10 orang PT AKM pada 1 Juni 2021 silam. 
-
Kombes Pol Laode Aries El Fathar, S.IK Kombes Pol La Ode Aries menjelaskan surat perintah tugas yang dikeluarkan pihaknya kepada 10 orang PT AKM sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).  “Jadi anggota yang turun ke lapangan dibekali surat perintah untuk mengamankan 10 orang tersebut.Berawal dari laporan PT AKP yang mengatakan akan ada kelompok yang akan melakukan aksi premanisme di lahan tambang PT AKP milik Ivy Djaya Susantyo,” kilahnya. Lanjut La Ode Aries menuturkan, meskipun putusan pidana yang ditujukan ke Ivy Djaya Susantyo sudah Inkra, tetapi tidak membatalkan IUP PT AKP. “Kami sudah cek tapi dari putusan MA itu tidak membatalkan IUP dari PT AKP. Sehingga secara Legal PT AKP masih memiliki kuasa atas pengelolaan penambangan di sana. Tentunya saya sebagai aparat penegak hukum memeriksa di sana dan t e r nyata  Betul  ada  sekelompok orang d i bawah p i m p i n a n O terkesan mengganggu dan menghalangi-halangi jalan hauling“ kata Aries.   Atas aksi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan k e l o m p o k tersebut ke Mapolda Sultra.  “Karena itu masuk dalam ranah Undang-Undang pertambangan sehingga ke-10 orang di bawah kepemimpinan Inisial O itu saya serahkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk ditindaklanjuti,” terangnya.   Sebelumnya diberitakan, Baru-baru ini, ada proses Penyidikan Lahan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diketahui sebagai milik 0. Di lokasi tambang itu, , telah dipolice line oleh satuan Polda Sultra. Dan pada saat telah terbit P21 atau berkas lengkap, policeline di atas lahan tersebut telah dilepaskan tanpa pemb e r i t a h u a n kepada pihak korban.    “Sedangkan, Si Terdakwa dalam kasus itu atas n a m a.  Ivy Djaya Susantyo alias Tyo, masih bebas m e l a k u ka n  k e g i a t a n penambangan serta melakukan pengiriman ore dari lahan tersebut,” terangnya.    Selanjutnya, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak korban turun ke lokasi IUP. Dengan terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada instansi terkait, yaitu Polda Sultra, Polres Konawe Utara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.    Nah, setelah tiba di lahan tersebut, pihak-pihak yang melakukan Join Operasional (JO) di perusahaan Terdakwa, melakukan penandatanganan Berita Acara. Yang isinya, menyatakan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 3 hari. Setelah batas waktu Berita Acara tersebut, pihak korban menerima informasi bahwa masih ada kegiatan pada lahan tersebut.    Sehingga, korban atas nama O mendatangi lokasi. Namun pada saat tiba di lokasi, O melihat telah ada anggota Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sultra.  Dan para anggota Polda Sultra itu langsung mengamankan O. Katanya, atas perintah lisan  dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries. Jadi, korban atas nama O ditahan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan. O pun langsung dibawa ke Diskrimsus Polda Sultra,   Tak berhenti sampai di situ, pada saat di Diskrimsus Polda Sultra, korban menanyakan alasan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya. Namun pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan Surat Penangkapan. malah menyuruh korban untuk pulang begitu saja. O disuruh pulang oleh Polda Sultra sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari.   Dari aksi dan peristiwa tersebut, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu, mengakibatkan Terdakwa seakan-akan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum di Sultra. (P2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

X