Jumat, 28 Agustus 2026

Jaksa Akan Jemput Paksa Ivy Djaya Susanto Jika Tidak Penuhi Panggilan Ketiga

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Rabu, 16 Juni 2021 | 09:01 WIB
Terpidana Dirut PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto alias Tyo
Terpidana Dirut PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto alias Tyo

 
-
Terpidana Dirut PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto alias Tyo Rakyatsultra.com, KENDARI-- Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin berjanji akan segera melakukan pengecekan terhadap adanya laporan berkenaan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak kunjung dieksekusi oleh Jaksa sebagai Eksekutor. Seperti dilansir oleh SinarKeadilan.com, Pada 15 Juni 2021. Langkah dan respon Jaksa Agung Burhanuddin itu terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 378 K/Pid/2021, Pasal 226 KUHAP junto Pasal 257 KUHAP, dengan Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang telah divonis hukuman 1 tahun penjara. “Itu akan segera saya tindaklanjuti. Akan saya cek lagi segera,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/06/2021). Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan Jakarta (LBH Peradi Pergerakan Jakarta), Ivan Parapat menyebut, putusan itu adalah terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari (Kejari Kota Kendari). JPU Kejari Kendari mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 418/Pid.B/2020/PN Kdi, tanggal 22 Desember 2020. Disebutkan Ivan, atas kasus itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari Kendari) mengajukan Kasasi pada 28 Desember 2020. “Anehnya, sejak diputus oleh MA, Si Terpidana atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo itu belum dieksekusi. Si Terpidana malah masih bebas melakukan aktivitasnya di sebuah tambang yang menjadi masalah hukum yang diputus oleh MA itu,” tutur Ivan Parapat. Seharusnya, lanjut Ivan, dikarenakan adanya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia, maka hendaknya Si Terpidana atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo itu bisa segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.   “Mengapa Si Terpidana atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tidak dinyatakan oleh Kejaksaan Agung masuk sebagai DPO atau buron? Dan mengapa Putusan MA itu belum juga dieksekusi oleh Jaksa?” tanya Ivan Parapat. Pembiaran Terpidana bebas berkeliaran dan tak kunjung dieksekusi Jaksa, menurut Ivan, akan meruntuhkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Korps Adhyaksa. Dia mengatakan, lambannya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kota Kendari mengeksekusi Terpidana Ivy Djaya Susantyo menjadi preseden buruk penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.   Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Ivy Djaya Susantyo, yakni Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP). Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari.   Dalam amar putusan MA, Ivy Djaya Susantyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor. Pelapor dalam hal ini Obong Kusuwa Wijaya selaku pemilik yang sah PT Adhi Kartiko. Dan juga Simon Takaedengan sebagai Dirut PT Adhi Kartiko. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kendari (Kajari Kendari), Shirley Sumuan, ketika diminta konfirmasinya, malah menutup komunikasi dan memblokir komunikasi wartawan. Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM), Yonatan Nau menegaskan, pihaknya meminta keadilan. Yonatan menilai, terpidana atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang berdomisili di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, diduga bermain mata dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi dan Jaksa.   “Sehingga dia bebas terus berbuat kejahatan. Dengan terus menggali dan menjual hasil tambang milik PT Adi Kartiko Mandiri, yang bukan miliknya,” ujar Yonatan. Oleh karena itu, dia mendesak Polisi dan Jaksa, agar lurus dan loyal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum. “Jangan biarkan terpidana atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo bebas berkeliaran. Segeralah ditangkap,” ujarnya. Selama ini, kata dia lagi, Si Terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tidak pernah ditahan atau ditangkap oleh Polisi atau Jaksa. “Ivy ini tidak pernah ditahan dalam jeruji besi, baik di Kepolisian mau pun di Kejaksaan. Sekarang ini sudah jelas, dia bermasalah. Sudah Terpidana, kok tidak juga ditangkap dan dipenjara?” tandas Yonatan. Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra , Noeradi menegaskan kasus terpidana Ivy Jaya Susanto sudah putus di Mahkamah Agung sebagai terpidana. Masalah mau ditunda eksekusinya atau tidak, Ivy djaya Susanto harus dieksekusi. "JPU sudah melaksanakan panggilan, Yakni panggilan pertama dan panggilan kedua dan nanti panggilan ketiga bakal dilayangkan. Karena batas pemanggilan itu ada tiga kali. panggilan sudah dikirimkan secara patut yakni surat sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh yang bersangkutan (Ivy) dan memang tidak direspon oleh bersangkutan,"ucapnya   Mantan Kajari Pacitan itu mengatakan ketika pemanggilan ketiga si terpidana Ivy tidak ada respon, maka Jaksa akan menetapkan terpidana Ivy sebagai DPO melalui kejaksaan negeri Kendari. " Bilamana terpidana ivy djaya susanto tidak beritikad baik memenuhi panggilan Kejari Kota Kendari, harus ditetapkan kejari kendari melalui kejarinya menetapkan Ivy Djaya Susanto sebagai DPO barulah kita tangkap Lanjut Noeradi menuturkan, kasus ini harus dipahami meskipun dari pelimpahan dari polda Sultra tapi ketika penyerahan tersangkanya dan barang bukti yakni tahap 2 sudah menjadi kewenangan Kejari kota Kendari. Sedangkan wewenang kejaksaan tinggi hanya meneliti berkas sampai P21. "Setelah penyerahan tahap dua itu beralih kepada  Kasi Pidum Kejari Kendari termasuk setelah putus di PN Kendari adalah kewenangan mereka. Terpidana Ivy jaya susanto ini pasti dieksekusi sesuai putusan mahkamah Agung. Meskipun ada sedikit kekeliruan pada petisi Mahkamah Agung terkait Pasal junto 55 yang tidak dicantumkan. Makanya sambil menunggu pemanggilan Ivy djaya susanto. Kejaksaan sudah bermohon kepada pengadilan negeri untuk segera merevisi keputusan tersebut," tuturnya Noeradi menambahkan, Sebenarnya pemenuhan panggilan merupakan kewajiban Kuasa hukum atau penasehat hukum dari ivy djaya susanto. Namun pihak Jaksa tidak mengerti, apakah kuasa hukum terpidana sudah menyampaikan putusan tersebut atau tidak. "Saya yakin ini salahnya penasehat hukum. padahal memang benar keputusan Mahkamah agung menyatakan ivy terbukti bersalah," tandasnya. (p2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

X