-
Asintel Kejaksaaan Tinggi Kendari, Noeradi.
*Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Telah Dicabut KLHK
Rakyatsultra.com, KENDARI- Pengusutan Kasus dugaan Penyalahgunaan Persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida di Dinas ESDM Sultra memasuki babak baru. Pasca Penggeledahan Kantor ESDM Sultra dan pengumpulan bahan serta keterangan saksi, penyidik kini mengantongi empat nama calon tersangka.
Kendati demikian, penyidik masih merahasiakan nama yang dimaksud.
"Penyidik sudah mengantongi empat nama tersangkanya, nanti diumumkan oleh Pak Kajati dalam minggu ini" kata Asintel Kejati Sultra Noeradi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Kendari. Selasa (15/6/2021).
-
Katanya, penyelidikan masih akan terus berlanjut. Bahkan pihaknya juga sudah memeriksa 30 saksi dan 2 saksi ahli.
Sebelumnya, diberitakan Tim Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra menggeledah dan memasang garis polisi di Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari pantauan Harian Rakyat Sultra terlihat 9 orang Tim Aspidsus Kejati Sultra menyita sejumlah dokumen dari Kantor tersebut. Satuan khusus berompi merah tersebut, kemudian membawa sejumlah dokumen ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa.
Lanjut Noeradi, penggeledahan yang dilakukan Aspidsus Kejati Sultra terkait dugaan Penyalahgunaan Persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida di Dinas ESDM Sultra.
-
Kejaksaan Tinggi Sultra berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi tambang oleh PT Toshida Indonesia, yang merugikan negara hingga Rp190 miliar.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara.
Perusahaan itu melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah.
Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Perusahaan itu juga diduga merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.
PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra. Perusahaan ini masih melakukan aktivitas walaupun izin pakai kawasan hutan telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB