Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sultra, Tajuddin SH
Rakyatsultra.com, KENDARI -- Penilaian atas kinerja penegakkan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa masih menjadi sorotan. Kinerja yang selama ini dilakukan juga kerap mendapat kritik yang justru mengundang beragam sentimen negatif, khususnya terkait tingkat kepercayaan publik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Lambannya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sultra mengeksekusi Terpidana Ivy Djaya Susanto menjadi preseden buruk penegakan bagi keadilan hukum di Sulawesi Tenggara
Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman selama 1 tahun. Penjara kepada Ivy Djaya Susanto Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP). Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/pid-B/PN Kendari/2020 tanggal 22 Desember. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan pu tusan Pengadilan Negeri Kendari.
Nah, dalam amar putusan MA, Ivy Djaya Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor dalam hal ini obong Kusuwa Wijaya selaku pemilik sah PT Adhi Kartiko dan juga Simon Takaedengan sebagai Dirut PT AK.
Ivy melakukan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT AK dengan bentuk persetujuan tidak keberatan perubahan nama IUP. Status Ivy pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bersalah terdakwa penipu bernama Ivy Djaya Susantyo. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 Tahun. Tak hanya itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Berdasarkan penelusuran Harian Rakyat Sultra, hingga saat ini, antara pihak Kejati dan Kejari, belum juga melakukan tindakan tegas untuk mengeksekusi Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama,0000000 Ivy Djaya Susanto.
Ketika dikonfirmasi , pihak Kejati dan Kejari mulai saling lempar. Jaksa Penuntut Umum, Tajuddin SH Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kendari ini enggan berbicara lebih banyak dan memberikan statemen, dia hanya menyarankan agar langsung bertanya kepada pihak Kejari Kendari.
Kepala Seksi Intelejen Kejakasaan Negeri Kendari, Ari Siregar ketika dihubungi melalui selulernya, Minggu (13/6/2021) juga enggan berkomentar dan meminta untuk menemui Jaksa Penuntut Umum, Tajuddin SH.
Hingga kini Jaksa Penuntut Umum, Tajuddin tak bisa memberikan tanggapannya, seakan informasi yang hendak dikonsumsi publik tidak transparan dengan norma keadilan.
Padahal eksekusi Ivy Djaya Susanto telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
sementara itu, saat di konfirmasi terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum PT.Adhi Kartiko Mandiri (AKM), Yonatan Nau menegaskan pihaknya kami meminta keadialan, karna mereka menilai bahwa ivy jaya susayto adalah terpidana yang bisa melompati hukum sehingga dia bebas terus berbuat kejahatan dengan terus mengali dan menjual hasil tambang milik PT adi kartiko Mandiri.
“Untuk itu kami meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, agar tidak membiarkan Terpidana Ivy untuk segera ditangkap dan jangan dibiarkan dia bebas berkeliaran dan terus melakukan kejahatan terhadap kami PT AKM.” Tegasnya .
Olehnya itu Jonathan meminta kepastian kapan Ivy ditangkap, "Masa pejahat dibeda bedakan, ada yang cepat ditangkap dan ada yang tidak ditangkap - tangkap. Ivy ini tidak pernah ditahan dalam jeruji besi baik di kepolisian mau pun di Kejaksaan dan sekarang ini sudah jelas bermasalah tidak juga di tangkap dan dipenjara, maka pertanyaannya kenapa ivy takut untuk di tangkap?," tanya Jonathan. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB