Jumat, 28 Agustus 2026

Jaksa Sebut Pimpinan UD Berkah terima Duit Rp 500 Juta dari Perusda Konawe

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:25 WIB
  Pimpinan UD Berkah SAS saat memberikan keterangan kepada Penyelidik Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: IST.   UNAAHA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Kali ini, Jaksa melakukan permintaan keterangan kepada Pimpinan UD Berkah inisial SAS. Pria yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Kendari itu menghadiri panggilan Jaksa pada Rabu 9 Juni 2021 dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 hingga pukul 16.25 Wita. Sebelum menghadirkan pimpinan UD Berkah untuk melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut, Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan Direktur Perusda berinisial AS dan bendaharanya inisial MR. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan SAS dimintai keterangan terkait aliran dana ke UD Berkah yang diterima dari Perusda Konawe. "SAS kita mintai keterangan terkait penggunaan dana yang ia terima dari Direktur Perusda," kata Bustanil. Mantan kasi pidsus Kejari Bombana ini membeberkan, saat itu kedua belah pihak, AS selaku pihak pertama menyerahkan dana sebesar Rp500 juta kepada SAS selaku pimpinan UD Berkah via Bank. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai modal usaha. "Dana tersebut diinvestasikan ke UD Berkah dalam usaha pengadaan batu gunung/batu gajah untuk didistribusikan ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI)," bebernya. Dalam perjanjian keduanya, Perusda selaku pihak pertama (Pemilik Modal) dijanjikan keuntungan sebesar Rp.125 juta atau 25 persen dari modal usaha yang diterima oleh UD Berkah. Sejauh ini lanjut Bustanil, Jaksa Penyelidik telah mengantongi sejumlah dokumen terkait penggunaan dana sebesar Rp. 3,5 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemda Konawe pada tahun 2016 dan 2017. "Sejumlah dokumen telah kita pegang. Seperti perjanjian kontrak kerja sama antara Perusda dan UD Berkah, Bukti LPJ dan rekening koran," pungkasnya. (cr2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X