Jumat, 28 Agustus 2026

Kasus Liquid Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk.
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk.

Jakarta, Rakyatsultra.id- Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara terkait kasus liquid vape berisi obat keras. Vonis tersebut resmi diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusan pada hari ini, Rabu (22/10).

"Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim.

Majelis hakim meminta terdakwa Jonathan Frizzy untuk tetap ditahan. Selain itu, hukuman 8 bulan penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh kekasih Ririn Dwi Ariyanti. Ijonk juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
 
Majelis hakim dalam kesempatan itu mengungkapkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Yang meringankan, Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ilegal.

 

Vonis 8 bulan penjara terhadap Jonathan Frizzy lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya untuk dihukum 1 tahun penjara.

Jonathan Frizzy dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ijonk lega sekaligus bersyukur majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap dirinya meski ancaman hukuman atas pasal yang menjeratnya itu mencapai 12 tahun penjara.

"Kasus ini terjadi karena ketidaktahuan saya. Saya berpesan kepada teman-teman dan masyarakat untuk lebih berhati-hati sama pods atau vape yang beredar sekarang," kata Ijonk.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X