Mantan Sekda Konawe saat Diperiksa Penyidikan Kejari Konawe pada Kasus Penyertaan Modal Perusda. Foto: IST
UNAAHA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, kembali melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe.
Hari ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ahmad Setiawan, kembali di periksa oleh penyidik kejaksaan. Padahal baru baru ini Pimpinan Perusda Konawe itu telah menghadiri panggilan penyidik pada Kamis (3/6/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil N. Arifin saat dikonfirmasi menjelaskan kasus tersebut awalnya didalami oleh Bidang Intel Kejari Konawe. Dan setelah didalami lebih lanjut kasus tersebut telah layak dilimpahkan di Pidana Khusus karena adanya dugaan tindak melawan hukum.
"Kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan dan sekarang kami pemeriksaan saksi-saksi, untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan Korupsi yang ada di Perusda Konawe. Besok (hari ini) pukul 08.00 WITA yang bersangkutan kita panggil kembali untuk proses penyelidikan," katanya.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan kini telah memeriksa dua saksi yaitu Pimpinan Perusda dan Bendahara Perusda Mirdad. Dimana dalam pemeriksaan tersebut Kejaksaan mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi diantaranya tentang pengoperasian Perusa Konawe.
"Saksi sudah kami periksa namun akan diagendakan ulang kembali pemeriksaannya, karena masih ada beberapa berkas yang dibutuhkan tidak dibawah oleh saksi. Jadi kita agendakan besok lagi pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Mantan Kasi Pidsus Bombana itu, menuturkan, dalam proses penyelidikan pihak Kejari akan melakukan beberapa klarifikasi terkait dugaan kasus Korupsi Perusda Konawe. Dan bila dalam proses penyelidikan, ditemukan ada bukti kuat sehingga terjadi tindakan melawan hukum maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mencari aktor dalam kasus tersebut.
"Kalau sudah naik ke penyidikan pasti akan ada tersangka, dan ditahap itu yang awalnya menjadi saksi bisa saja menjadi tersangka. Tetapi kan sekarang masih proses penyidikan jadi kita lihat saja dulu proses hukumnya berlanjut," pungkasnya.
Diketahui penyertaan modal dilakukan Pemda Konawe terhadap Perusda Konawe sebesar Rp 3,5 miliar dimana rincian dana tersebut dialokasikan sebanyak dua tahap pertama pada tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, kemudian tahun 2017 Rp 2 miliar. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB