Jumat, 28 Agustus 2026

Cegah Korupsi, Pemkot Sosialisasikan Hukum Persaingan Usaha

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:55 WIB
  Suasana pelaksanaan sosialisasi hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Foto: IST.   KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyosialisasikan Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Imperial Kendari, baru-baru ini. Tak tanggung-tanggung sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Hilman Pujana yang juga sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI KPPU Makassar, bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar Hasiholan Pasaribu. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, membahas Hukum persaingan Usaha di Indonesia serta Potensi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha. Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir dalam kegiatan iini mengatakan, meskipun ditengah pandemi Corona Covid 19 perkembangan kota masih terbilang pesat, sehingga menurutnya perlu mengacu pada peraturan yang berlaku. “Segala aktifitas pembangunan juga kita lakukan dengan gencar meski di tengah pandemi. Untuk itu, dalam proses aktivitas pembangunan tersebut, kami ingin tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Sehingga aktivitas kita bisa berjalan dengan baik dan tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum kedepannya,” ungkapnya. Disamping itu, wali kota juga berharap dengan hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam acara ini, bisa memberikan pemahaman serta pengetahuan dan pengalaman kepada seluruh peserta. "Sehingga ke depan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari," pungkasnya. (r6/b/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X