Tim Walet Reskrim Polres Butur saat mengamankan tersangka. Foto: IST
BURANGA - LM (35) warga di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang sejak 2015 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat Kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat akhirnya berhasil diringkus tim Walet Reskrim Polres Butur.
LM berhasil diamankan aparat Rabu (2/6/2021) malam, sekira pukul 20.00 Wita di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat. Kini, ia diamankan di Mapolres Butur dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Butur, Iptu Sunarton menuturkan, LM masuk dalam DPO atas kasus penganiayaan tahun 2015, berdasarkan LP nomor : 21/IX/2015/SEK Kulbar/Polres Muna. Tanggal 10/11/2015.
"Kronologinya, pada saat itu korban sementara di sungai sedang mengumpulkan batu kerikil, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa parang dan langsung memarangi korban di bagian kepala, sehingga menyebabkan luka robek," ungkap Iptu Sunarton.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sunarton, pascakejadian itu, untuk menghindari pengejaran aparat, pelaku lantas melarikan diri ke hutan selama dua bulan lamanya.
"Setelah itu, pelaku ini langsung berangkat lagi ke Papua selama 3 tahun, lalu kembali lagi ke Butur,” jelasnya.
Namun belum lama ini, kata Iptu Sunarton, ada kasus pengeroyokan di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), yang korbannya ternyata si pelaku (LM). Saat aparat hendak menangani masalah tersebut ada informasi dari masyarakat jika LM pernah melakukan kasus penganiayaan.
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku pernah melakukan penganiayaan maka kita buka buku DPO di Polsek Kulbar, ternyata memang ada nama LM tersebut semenjak tahun 2015 dan kita cari laporan polisi apa semua, kemudian kita lengkapi visum untuk berkas perkaranya dan kami langsung melakukan penangkapan tadi malam pukul 20.00 Wita," imbuhnya. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB