Jumat, 28 Agustus 2026

Vonis Penjara Hanya Hitungan Hari, Putusan PN Kolaka Cederai Keadilan Masyarakat

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Selasa, 1 Juni 2021 | 06:04 WIB

-
Terpidana Zaldy Layata Rakyatsultra.com, KOLAKA - Putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang hanya menghukum ringan terdakwa Zaldy Layata yang divonis hanya 20 hari saja, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Loyer PT. 722, M. Yusri Pasalnya , berdasarkan bukti-bukti terdakwasudah nyata mengakui perbuatannya, dan terdakwa secara sah dan meyakinkan merugikan perusahaan sekitar Rp. 1 miliar, " Saya kecewa terhadap putusan Hakim kepada terdakwa Zaldy Layata yang divonis hanya 20 hari saja, begitupun Jaksa yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan terhadap kasus penggelapan mantan Wadir PT. 722. Ini sama halnya mencederai keadilan masyarakat," ketusnya saat dihubungi Harian Rakyat Sultra. Jumat (28/5/2021). Padahal dalam persidangan Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang (Jabatan) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum " Yang dituntut oleh Jaksa 2 bulan dan diputus (Vonis) Hakim kenapa hanya 20 hari saja. Makanya Jaksanya sedang pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sejauh ini tidak pernah ada ancaman hukuman 5 tahun, kemudian tuntutan hanya 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa?," imbuhnya Hingga berita ini diterbitkan, Humas PN Kolaka, sekaligus Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut, Ignatius Yulianto Ari Wibowo, enggan menemui sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait putusan 20 hari pada pasal 374 KUHP yang dijeratkan oleh mantan Wadir PT. 722. Sekedar diketahui, sebelumnya Mantan Wakil Direktur (Wadir) PT. 722, Zaldy Layata, hingga ke Meja Hijau atas kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Hartati selaku Komisaris Utama (Komut) di PT 722. Penggelapan yang dilakukan oleh Zaldy Layata selaku Wadir PT. 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli Ore yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain. Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wadir. (P2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Terpopuler

X