Jumat, 28 Agustus 2026

Miliki Sabu 14,5 Gram, Pria Paru Baya Diringkus Polres Kendari

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 Mei 2021 | 13:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan saat melakukan introgasi terhadap pelaku. Foto: Humas Polres Kendari.   KENDARI - Tebaununggu (46), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari karena memiliki 14.5 gram sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pria paruh baya itu ditangkap di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (19/5/2021). "Pelaku berhasil diamankan pada pukul 19.00 Wita, setelah mendapat laporan dari masyarakat," katanya. Iptu Ridwan mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada pelaku. "Kami menemukan tas berwarna hitam di atas plafon rumah yang berisi sabu-sabu sebanyak,14,56 gram," terangnya, Selasa, (25/5/2021). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (p3/b/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X