Jumat, 28 Agustus 2026

Jaksa Kembali Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPRD Mubar

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 Mei 2021 | 08:38 WIB
  Syahrir   RAHA- Penyidik Kejaksaan Negeri Muna kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Senin (25/5/2021). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017,2018 dan tahun 2019. Sebelumnya, penyidik Kejari Muna telah meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran reses dan uang makan minum di Sekretatiat DPRD Mubar ini. "Mereka dipanggil ulang untuk memastikan apakah mereka benar-benar menerima anggaran reses sebesar Rp15 juta sesuai SPJ atau tidak. Dalam proses penyidikan ada dua, penyidikan umum dan pebetapan tersangka. Yang kita lakukan saat ini adalah penyidikan umum,"terang Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir, Senin (24/5/2021). Hingga berita ini diturunkan, Kejari Muna belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta ini. "Belum ada penetapan tersangka," kata Syahrir. Sementara untuk kegiatan penyusunan 11 naskah akademik perda di Muna Barat, Kejari Muna sementara melakukan pendalaman. "Untuk kasus penyusunan 11 naskah akademik, sementara dalam proses penyelidikan oleh intelijen. Apakah ada indikasi atau tidak, kita tunggu hasil dari intelijen," ucapnya. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X