Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Cokok Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 24 Mei 2021 | 10:51 WIB
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Kendari. Foto: IST.    KENDARI– Dua pemuda pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial A (30) dan MR (27) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari. Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan penangkapan dilakukan di kamar kos, Jalan Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa, (18/5 2021) pukul 23.30 WITA. “Tim menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 91 sachet dengan berat 95 gram yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka A (30),” katanya. Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi masyarakat, dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Ini merupakan pertama kali menerima paket sabu-sabu dengan cara ditempel dari seseorang berinisial K warga Kelurahan Toronipa sebanyak 107 Sachet sabu-sabu yang ditempelkan di sekitar Jalan banda Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelasnya. Ia menambahkan sebanyak 16 sachet sabu-sabu sudah mereka edarkan, sedangkan sisanya sebanyak 91 sachet belum sempat diedarkan karena sudah ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari. “Kedua tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 91 sachet sabu-sabu tersebut senilai Rp. 5.000.000," tutupnya. (p3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X