Safri Abdul Muin
ANDOOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), kini telah menaikkan status dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel pada periode April 2020, dari penyelidikan ketahap penyidikan.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri abdul Muin saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) mengatakan, setelah melalui ekspose sekitar 3 jam pada hari Selasa 6 April 2021 kemarin, sekitar Pukul 09.00 Wita di ruangan Kajari Konsel, akhirnya diputuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Terhadap kasus ini saya telah melakukan ekspos, dihadapan Kajari, ibu Aprillianna Purba, para kepala seksi, kasubsi dan para jaksa Kejari Konsel,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya menaikkan status dugaan pungli tersebut, lantaran ditemukannya dua alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun ada beberapa masukan dalam ekspose kasus tersebut, antara lain dari ibu Kajari dan para Kasi, agar dilakukan pendalaman lagi ditingkat penyidikan, terutama dalam hal dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan kasus dimaksud.
Kemudian, dalam dokumen tentang pencairan gaji 53 orang guru yang namanya masuk dalam daftar kenaikan gaji periode April 2020 lalu, karena dari kasus kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur itu, akibatnya sebahagian guru telah menikmati hasil dari uang daerah atau negara.
“Untuk sprint penyidikan juga, telah ditandatangani oleh ibu Kajari. Dan Alhamdulillah sejak Senin 19 April 2020, kami sudah memanggil kembali semua guru yang jumlahnya 53 orang, serta tiga orang tim penilai DUPAK,” terangnya.
Dengan naiknya ketahap penyidikan, tim masih melakukan pendalaman kasus, sambil menunggu dokumen-dokumen keuangan untuk dihubungkan dengan keterangan para saksi.
“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami segera tetapkan siapa-siapa yang paling bertanggungjawab atau tersangkanya, dan turut serta dalam kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan Pungli ini, terkuak setelah 53 orang guru yang tidak pernah diusulkan namanya, oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel. Namun tiba-tiba, ada keluar nota persetujuan (EG) dari BKN Regional IV Makassar. (ram/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB