Ilustrasi
RUMBIA - MH (33), seorang pemuda asal Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia, diamankan Satresnarkoba Polres Bombana karena ketahuan memiliki sabu sebanyak 0,48 gram di saku jaket miliknya.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dalam operasi Pekat Anoa 2021.
Anggota satresnarkoba Polres Bombana selanjutnya menelusuri laporan tersebut yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Salman.
Muhammad Salman mengatakan, HM berhasil ditangkap di lingkungan Tiromai, Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, dari hasil operasi Pekat Anoa.
“Di saku jaket sebelah kiri yang tersangka gunakan ditemukan satu saset sabu-sabu. Bersama barang buktinya tersangka kemudian diamankan di Mapolres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Salman menambahkab, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (din/aji)