Kajari Kolut (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Kolut Selasa (23/3/2021. Foto: Musafir/Rakyat Sultra.
LASUSUA - Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Dalam proses penangangan perkara ini, Kejari Kolut berhasil mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, sebasar Rp 350 juta yang bersumber dari APBD Kolut Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam giat konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut Selasa (23/3/2021), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, menyebut, uang sejumlah Rp 350 juta tersebut berhasil disita pihaknya masing-masing dari tersangka Fa senilai Rp 30 juta, pada tanggal 23 Februari lalu, dan dari tersangka S sebesar Rp 320 juta pada Senin (22/03/2021).
"Jadi total uang yang sudah berhasil kami lakukan penyitaan sebesar Rp 350 juta. Setelah dilakukan penyitaan dari para tersangka, dalam waktu 1 x 24 jam uang tersebut langsung kami titipkan di bank BRI rekening penitipan kejaksaan," jelas Kajari.
Kajari menegaskan, upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan pihaknya, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI yakni dalam melaksanakan penyidikan kasus Tipikor, di samping mengedapankan upaya penuntasan kasus melalui proses penyidikan, jaksa juga ditutut agar berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan adanya pemulihan kerugian keuangan negara, yang timbul dari kasus yang tengah ditangani.
"Jadi sesuai instruksi pimpinan untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah kami laksanakan, saya berharap semoga penanganan perkara ini cepat selesai, dan berkas perkaranya bisa segera kami limpahkan ke pengadilan," harap Kajari.
Dalam kesempatan tersebut Kajari juga mengungkapkan, dengan adanya penyitaan uang kerugian negara tersebut, telah menunjukkan itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tegas Kajari, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak menghapus tindak pidana, sehingga proses penanganan pekara ini akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
"Pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, tapi segala sesuatu yang terjadi dalam proses penyidikan, tentu akan menjadi pertimbangan bagi penyidik. Saya selalu menanamkan kepada para penyidik saya agar senantiasa memakai hati nurani, sehingga pelayanan dan keadilan bagi masyarakat bisa terpenuhi," tandas Kajari. (r1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB