Sadli Saleh diwawancarai oleh sejumlah awak media usai keluar dari Lapas Kelas IIA Baubau, Rabu (17/03/2021).
BAUBAU - Setelah 15 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Baubau, Sadli Saleh (34), seorang Wartawan yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya bebas pada Rabu (17/03/2021).
Keluar dari Lapas Baubau, pewarta asal Buteng tersebut dijemput oleh rekan sesama jurnalis, kerabat dan keluarga. Selain itu, perwakilan dari Polres Baubau juga turut serta hadir dan memberikan kalungan bunga. Sadli juga langsung melakukan sujud syukur setelah bebas.
Kepada sejumlah rekan media, Sadli mengaku akan terus berkarya sebagai seorang jurnalis. Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dan bimbingan dari rekan-rekan jurnalis. "Setelah keluar, Inya Allah saya akan terus berkarya," katanya.
Menurutnya, apa yang terjadi pada dirinya tersebut merupakan pelajaran besar agar kedepannya berkarya lebih profesional lagi. "Ini pelajaran dan hikmah bagi saya dan kita semua. Saya berharap tidak ada lagi Sadli Sadli lainnya seperti saya di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Lepas Klas IIA Baubau, Burhanuddin mengatakan Sadli dinyatakan bebas secara bersyarat. Kendati begitu, setelah berada di lingkungan tempat tinggalnya, Sadli masih harus wajib lapor dan akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Kota Baubau.
"Yang pastinya, proses wajib lapornya tidak akan lama dan dirinya akan sepenuhnya bebas sehingga bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, selama menjalani proses tahanan, Sadli dijadikan sebagai percontohan terhadap tahanan lainnya. Sadli juga diperbantukan di urusan administrasi dan beberapa kegiatan kerja Lapas Baubau.
Sekedar informasi, Sadli yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi di Liputanpersda.com, sebelumnya dijerat dengan Undang-undang ITE akibat mengkritik Pemkab Buteng dalam hal ini Bupati Buteng, Samahuddin.
Kasus yang menimpa Sadli tersebut sempat mendapatkan pembelaan oleh sesama jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui undang-undang pers, namun Kejaksaan Negeri Pasarwajo di Kabupaten Buton memvonis dirinya bersalah.
Tak hanya Sadli, kasus ini juga sempat mengakibatkan istrinya terpaksa diberhentikan Pemkab Buteng dari status pegawai magang di kantor Sekretariat DPRD Buteng. (r4/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB