Jumat, 28 Agustus 2026

Kepala SMAN 9 Kendari Laporkan Dalang Pendemo ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:42 WIB
  Dr Aslan SPd MPd.   KENDARI - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah orang terkait penolakan Kepala SMA Negeri 9 Kendari berbutut panjang. Pasalnya, Dr Aslan SPd MPd selaku kepala sekolah yang didemo itu, melaporkan oknum yang menjadi dalang dibalik aksi penolakan dirinya ke Polda Sultra. Kepada media, Aslan mengaku melaporkan oknum tersebut terkait pencemaran nama baik. Laporan Aslan masuk per tanggal 20 Oktober 2020. Mantan Kepsek SMAN 10 Kendari itu menilai apa yang telah dilakukan oleh sejumlah massa tersebut telah merugikan dirinya. "Saya mengklarifikasi bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan. Saya tujukan kepada penggerak demo itu. Nanti aparat yang menelusuri siapa dalang dari aksi tersebut," ungkap Aslan. Dia menilai apa yang telah dilakukan (pendemo, red) sejumlah pelajar, termasuk alumni SMAN 9 Kendari sah sah saja. Tetapi, kata Aslan, apa yang telah disampaikan harus dibarengi data yang akurat. "Selaku orang yang didemo saya mengapresiasinya, karena mereka alumni kita. Namun perlu diketahui bahwa apa yang mereka sampaikan itu harus didukung data akurat," terangnya lagi. Untuk diketahui, Aslan tercatat aktif sebagai kepala sekolah yang terletak di Benubenua itu sudah sekira dua minggu setelah dirinya sertijab menggantikan kepala sekolah yang lama. "Kalau ada bukti saya lakukan itu (tindakan asusila, red) silahkan laporkan ke pihak berwajib. Munculkan korbannya, saya siap dicopot (jika bersalah, red)," tambahnya lagi. Aslan menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan kepadanya atas dugaan asusila yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) pada 2017 adalah tidak benar. "Semua yang dituduhkan itu tidak benar. Memang saya mengantar siswi, tapi untuk ke lokasi latihan dayung. Termasuk di Kendari Beach itu kita hanya singgah makan dan setelah itu langsung pulang," pungkas Aslan. (r6/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X