Suasana persidangan terhadap tujuh tersangka perkara PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (1/9/2020) yang dilakukan secara online melalui teknologi video conference. Foto: Ashry Rakyat/Sultra.
UNAAHA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut terdakwa direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP), Tuta Nafisa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selain direktur PT NBP, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan kurungan selama tiga tahun penjara dan denda 1,5 miliar. Keenamnya yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas, Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), dan Muh Alfat (22) sebagai operator alat berat Excavator.
Tuntutan itu dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada sidang lanjutan PT NBP di di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (1/9/2020).
Ketujuh terdakwa terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Pantauan Rakyat Sultra di ruang sidang, ketujuh tersangka mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH. Di hadapan para terdakwa ia mengungkapkan bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Kata dia, penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan memohon waktu kepada majelis hakim untuk waktu satu minggu. Namun karena proses persidangan perkara lingkungan ini di batasi dengan waktu 45 hari kerja. Maka majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada Kamis 3 September 2020.
"Para terdakwa tetap berada dalam tahanan, nanti akan dihadapkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup, plak, plak, plak," kata Febrian Ali sambil mengetuk palu sidang. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB