La Ode Aris Elfatar
KENDARI -Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aris Elfatar memastikan bahwa PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan PT Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) Konawe Utara bukanlah milik Warga Negara Asing (WNA) asal China, Mr wang . Laode Aris mengungkapkan ini saat merilis kasus dugaan KTP palsu milik Mr wang, di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Selasa (19/5/2020)
Aris menjelaskan, jika sebelumnya santer diberitakan Mr Wang, terduga pelaku pemalsuan KTP atas nama Wawan Saputra Razak punya dua perusahaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, sekaligus pemodal dan pemimpin pada dua perusahaan tambang di Konawe Utara itu. Ternyata semua itu tidak bear.
"Diberitakan sebelumnya bahwa TKA ini bermodal KTP palsu membangun perusahaan pertambangan, makanya di situ kita kejar. Dari hasil penelusuran, memang tidak ada namanya. Berdasarkan hasil di lapangan, yang bersangkutan ini juga semacam kontraktor. Tidak punya kekuasaan areal penambangan," jelas Aris.
Soal KTP yang diduga palsu tersebut, kata La Ode Aris, memang sudah dikeluarkan, namun tidak teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Disdukcapil Kota Kendari. Aris juga bilang, pihaknya sementara mencari apakah KTP tersebut pernah digunakan atau tidak.
“Kami sudah bersurat ke BI dan Kemenkumham untuk menemukan apakah nama Wawan ini pernah membuat akun disalah satu bank pemerintah atau swasta, atau pernah membuat perusahaan dengan menggunakan KTP tersebut. Hingga saat ini belum ada balasan dari Kemenkumham dan BI,” ucapnya.
Tentang tersangka kasus KTP Palsu, La Ode Aris menyebut belum ada penetapan hingga kini. Polisi juga belum menemukan bukti fisik KTP yang bersangkutan. Polda sultra juga belum bisa menyimpulkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Kata Aris, KTP tersebut belum digunakan. Pihaknya juga mencoba mengarahkan ke tindak pidana kependudukan, namun tidak masuk dalam sistim kependudukan.
“Ini ibarat Surat ijin Mengemudi (SIM), namun yang ada cuman blangkonya saja. Tetapi nomor-nomor apalagi segala macamnya, tidak masuk dalam sistem tersebut. Olehnya itu, kita tidak bisa mengatakan ini sudah masuk dalam ranah pemalsuan," jelasnya. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB