JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menaruh perhatian serius terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pelaku yang diketahui menyelewengkan dana diancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR kemarin (29/4). ”Tidak ada pilihan lain, pelaku korupsi di tengah bencana ancaman hukumannya adalah mati,” tandas Firli di ruang rapat komisi III kemarin.
Disampaikan, anggaran APBN Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 menjadi objek pantauan KPK. Namun, dari alokasi tersebut, KPK memberikan fokus perhatian pada dua hal. Yaitu pada pos anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan anggaran jaring pengaman sosial atau social safety net Rp 110 triliun. ”Dua pos anggaran itu menjadi fokus KPK. Karena inilah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” terang Firli.
KPK pun telah mendeteksi empat titik rawan korupsi di masa pandemi ini. Yakni pada proses pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian anggaran APBN dan APBD, serta pendistribusian bantuan sosial. ”Kami analisis dan kaji pada empat titik rawan ini,” ujarnya.
KPK juga aktif melakukan koordinasi dan pengawasan (monitoring) penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19. Dari hasil monitoring, terang Firli, pemda sudah mengeluarkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 56,57 triliun. Itu adalah akumulasi APBD se-Indonesia. Baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jumlah tersebut baru 5,13 persen dari total APBD se-Indonesia sebesar Rp 1.102 triliun.
Adapun perincian penggunaan anggaran meliputi Rp 24 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp 25,3 triliun untuk program jaring pengaman sosial, serta Rp 7,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi. Dari jumlah tersebut, KPK telah memetakan jumlah anggaran per daerah.
Provinsi misalnya. Ada lima provinsi dengan alokasi anggaran terbesar dalam penanganan Covid-19. Meliputi Provinsi DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jabar Rp 8 triliun, Jatim dan Jateng masing-masing Rp 2 triliun, serta Provinsi Aceh Rp 1,7 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan. Terdiri atas deputi penindakan dan deputi pencegahan. Satgas itu terdiri atas sembilan koordinator wilayah (korwil) di 34 provinsi dengan total petugas 54 orang. ”Kami bekerja sama dengan aparat di tingkat daerah,” imbuhnya.
DPR mendukung upaya KPK melakukan pengawasan dalam penggunaan dana Covid-19. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menuturkan, upaya pencegahan harus dilakukan dari awal. Sebab, besarnya dana darurat yang digelontorkan pemerintah berpotensi besar untuk disalahgunakan. Termasuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. ”Anggaran untuk kepentingan rakyat jangan sampai disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian.” (jp)