Jumat, 28 Agustus 2026

Memolisikan Ketua NasDem Konut, Bupati Konut Disebut Anti Kritik

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 23 April 2020 | 07:31 WIB
  Konferensi pers DPW terkait penetapan tersangka Ketua NasDem Konut, Sudiro oleh Polda Sultra. Foto:Seplin/Rakyat Sultra.    KENDARI- Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sultra, Saninuh Kasim menyayangkan sikap Bupati Konawe Utara, Ruksamin yang memolisikan Ketua NasDem Konut, Sudiro hingga menjadi tersangka. Padahal apa yang dilakukan Sudiro adalah bentuk kritik masyarakat kepada kepala daerah. Saninuh juga menyayangkan masalah itu harus dibawa ke ranah hukum. Apalagi diselesaikan melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Tidak boleh kepala daerah memberi ruang sempit terhadap kritikan publik. Ini adalah preseden buruk jika orang yang menyampaikan kritik justru dipidanakan,” katanya. Sekadar diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Konawe Utara (Konut) Sudiro resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sultra. Anggota DPRD Konut itu menyandang status tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyebarkan rekaman yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Konut Ruksamin . Status yang disandang Sudiro itu pun disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, La Ode Ikhsanuddin Saafi di Kantor DPW Partai NasDem Sultra, Selasa (21/4/2020). Sudiro sudah melaporkan masalah tersebut ke DPW NasDem Sultra. Nanti, masalah itu akan disampaikan ke DPP Partai NasDem. Ikhsanuddin mengaku belum mendengarkan isi rekaman yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Konut Ruksamin. Pihaknya tetap mengapresiasi kepolisian yang menegakkan aturan. “Kami mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan aturan,” ulasnya. Partai NasDem Sultra, katanya, tidak akan menutup-nutupi kesalahan kadernya. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembelaaan kepada kader untuk mencari tahu sejauh mana isi rekaman yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Konut Ruksamin. “Kami akan melakukan pendampingan kepada kader yang sedang menghadapi masalah hukum,” tegasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Konut Sudiro menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menjelaskan peristiwa itu bermula setelah Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 pada Mei 2019. Di waktu itu, ia sudah dinyatakan terpilih sebagai Anggota DPRD, namun belum dilantik. Di saat yang sama, ia mendapat undangan melalui telepon untuk melakukan pertemuan di Hotel Horizon Kendari bersama partai partai lain yang meraih kursi di DPRD Konut dalam Pemilu 2019. Agenda pertemuan itu untuk merumuskan dan menyusun alat kelengkapan dewan yang nantinya disepakati di dalam keanggotaan DPRD periode 2019-2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PKB Konut Rasmin Kamil, Ketua Golkar Konut Saprin, dan Ketua Partai Hanura Konut Samir. Dalam pertemuan, banyak hal yang mereka bicarakan. Mulai masa depan daerah Konut, kinerja ASN di Konut di bawah kepemimpinan Ruksamin-Rauf, program yang dikerjakan Ruksamin-Rauf, termasuk pilkada Konut 2020. Pembicaraan pun mulai mengarah kepada program penanaman jagung yang dilaksanakan Bupati Konut Ruksamin. Saat itu, mereka menyimpulkan program itu gagal total. Bahkan Ketua Golkar Konut Saprin sempat mengeluarkan pernyataan bahwa tinggal Ruksamin yang masih eksis kebun jagungnya sekira 11 hektare. Saprin pun juga menyinggung pembiayaan kebun jagung Ruksamin. Rupanya, pembicaraan mereka di hotel tersebut terekam hingga puluhan menit. Waktu itu, rekaman suara itu dikirim melalui handphone Sudiro ke grup whatsapp Seputar Sultra. “Dan jujur saya tidak tahu kenapa bisa terekam dan tersebar. Saya baru tahu kalau ada rekaman setelah ditelepon oleh wartawan yang sampaikan bahwa ada rekaman yang saya sebar melalui grup Whatsapp,” akunya. Masalah itulah yang kemudian dilaporkan Bupati Konut Ruksamin ke Polda Sultra. Meski demikian, Sudiro menyampaikan tak ada unsur kesengajaan dirinya menyebar rekaman tersebut. “Saya juga tegaskan tidak ada kalimat penghinaan kepada Bupati Konut Ruksamin. Dan saya tegaskan tidak ada unsur kesengajaan merekam dan mengirim rekaman suara itu,” ungkapnya. (rir/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X