Kendari, Rakyatsultra.id – Awan gelap menyelimuti proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Dalam sidang perdana kasus dugaan pencurian dan penggelapan 80 ribu metrik ton (MT) ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), nama mantan Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam ikut disebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bukan sekadar sengketa tambang, tapi potret buram bagaimana kuasa dan seragam diduga menjadi tameng bagi kejahatan sumber daya alam. Dugaan adanya “backing aparat” mencuat setelah pelapor, Budi Yuwono, menyebut bahwa pengambilan ribuan ton ore nikel miliknya dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap.
“Surat pengawalan itu ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si. Saya menduga surat itu dijadikan dasar untuk membekingi pencurian ore,” tegas Budi di depan majelis hakim.
Menurut Budi, ore hasil tambang miliknya dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) dan kemudian disuplai ke smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Ia mengaku tak hanya kehilangan hasil tambang bernilai miliaran rupiah, tapi juga kepercayaannya terhadap keadilan hukum.
“Saya kecewa berat. Pasal 362 KUHP tentang pencurian malah dihapus dari BAP oleh penyidik Mabes Polri. Ada intervensi dari tangan-tangan kuat. Saya sudah laporkan ke Kapolri bahkan ke Presiden. Tapi keadilan seperti lenyap ditelan tambang,” ucapnya dengan nada geram.
Sidang yang berlangsung hampir enam jam itu menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, menandakan bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Namun, publik menilai sidang ini menjadi ujian serius bagi dunia hukum: apakah hukum berani menembus tembok kekuasaan?
Kasus yang bermula sejak tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe, kini menelanjangi dugaan praktik kolusi yang selama ini hanya jadi bisik-bisik di dunia tambang Sulawesi Tenggara. Ribuan ton ore nikel, aset negara yang seharusnya mensejahterakan rakyat, justru diduga diseret keluar dari tanah Konawe dengan legitimasi kekuasaan.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, rakyat seperti saya harus cari keadilan ke mana?” kata Budi.
Ia berencana membawa kasus ini ke DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membuka keterlibatan para pihak yang diduga bermain di balik layar.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari. Publik kini menunggu keberanian hakim dan jaksa untuk membuka seluruh fakta hukum, termasuk jika memang ada bayang-bayang jenderal di balik skandal tambang ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Irjen Pol Merdisyam belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya di ruang sidang.