Jumat, 28 Agustus 2026

Mantan Sekda Kolut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid, Modusnya Bikin Greget

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:11 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar (tengah), saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka korupsi pembangunan Masjid Annur.
Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar (tengah), saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka korupsi pembangunan Masjid Annur.

Kolaka Utara, Rakyatsultra.id - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Annur Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun anggaran 2021-2022, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut akhirnya menemui titik terang.

Dalam perkara ini, Kejari Kolut akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut berinisial TS, bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan T.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Annur Desa Patikala ini secara resmi disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar SH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut, selasa (26/8).

“Kejari Kolut melalui jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, terhadap pembangunan Masjid Annur Desa Patikala. Para tersangka masing-masing berinisial TS, M dan T,” ungkap Zul Kurniawan.

Zul Kurniawan, menegaskan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Annur Desa Patikala ini, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar 51 juta lebih.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos perkara yang dilakukan tim penyidik, modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan serta menggunakan sebahagian anggaran untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain.

Di samping itu, lanjut Zul, pelaksanaan pembangunan Masjid Annur ini tidak dilakukan sesuai dengan daftar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak menyusun laporan pertanggung jawaban, serta pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah, yang menyebabkan pembangunan Masjid Annur tidak selesai dan tidak termanfaatkan.

“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini Selasa 26 Agustus 2025. Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan malakukan tahap satu yakni penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk menilai apakah perkara ini sudah layak dilimpah ke pengadilan atau belum,” jelasnya.

Zul Kurniawan, menegaskan, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rs

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X