Jumat, 28 Agustus 2026

API Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Malut ke Kejagung

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 30 Juli 2025 | 09:42 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

Jakarta, Rakyat sultra.id - Koalisi sipil yang mengatasnamakan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) membuat laporan ke kejaksaan agung. terkait dugaan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara yang terjadi di Maluku Utara.

Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan surat secara langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Selasa, 29 Juli yang diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Surat tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja dan pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, di Provinsi Maluku Utara terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," kata Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia, Riyanda Barmawi dalam siaran persnya.

 

Dalam pernyataannya saat kunjungan kerja ke Maluku Utara, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Oleh karenanya, perlunya penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.

Menurut Riyanda, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan real masyarakat Maluku Utara, yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, dan hilangnya pendapatkan daerah dan negara.

 

Dia menyebut pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi riil di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktek illegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur,“ ujar dia.

 

Selain itu, kata Riyanda, dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara dan tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan ore nikel tanpa adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

 

"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X