Jakarta, Rakyatsultra.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus berkomunikasi dengan pihak berwenang di Singapura terkait bukti perkara dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, tersangka Bambang Irianto (BI) selaku Vice President (VP) Trading PES Pte. Ltd periode 2009-2012 yang juga Managing Director PES Pte. Ltd tahun 2012-2015 dan sempat menjadi Direktur Utama Petral dalam kondisi sakit.
Terkait perkembangan perkaranya, hingga saat ini KPK masih melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura.
"Karena Petral ini beberapa buktinya ada di Singapura, karena domisili dari Petral waktu itu operasionalnya ada di sana," pungkas Asep.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah memeriksa Bambang Irianto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 lalu lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo