Jumat, 28 Agustus 2026

Kapolres Ritman Todoan Berantas Narkoba, Ringkus Bandar, Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:33 WIB
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang digelar Polres Kolut
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang digelar Polres Kolut

Kolaka Utara, Rakyatsultra.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) di bawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, benar-benar menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Kolut.

Tidak tanggung-tanggung, di awal masa kepimimpinan Kapolres AKBP Ritman Todoan Agung Gultom ini, Polres Kolut langsung tancap gas menggelar konferensi pers pada Selasa (27/5), atas tiga Laporan Polisi (LP) pengungkapan kasus Narkoba.

Ketiga LP kasus Narkoba tersebut masing-masing, LP Nomor 10 dengan Barang Bukti (BB) 1,91 gram Narkoba jenis sabu-sabu dengan dua tersangka, LP Nomor 11 dengan BB Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan satu tersangka, serta LP Nomor 12 dengan BB Narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,67 gram dengan tersangka atas nama Rahmat Rosadi (36).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Kolut tersebut, Wakapolres Kolut, Kompol Gusti Komang Sulastra, menuturkan, khusus untuk LP Nomor 12, tersangka Rahmat Rosadi berhasil diringkus oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolut di Desa Lahabaru Kecamatan Ngapa, pada Kamis 22 Mei 2025.

“Bersama tersangka RR ini pernonel menemukan BB, pertama satu saset plastik bening ukuran jumbo yang dicurigai berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,61 gram, serta BB kedua berupa 11 saset plastik bening ukuran kecil yang dicurigai berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,06 gram,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wakapolres, bersama tersangka RR personel juga mengamankan BB lainnya berupa pembungkus rokok Gudang Garan Merah, potongan plastik bening, serta satu unit HP merk Oppo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, menambahkan, untuk penanganan kasus LP Nomor 12, saat ini tersangka Rahmat Rosadi sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolut, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik terkait BB yang diajukan ke pihak laboratorium.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RR ini memperoleh barang (Narkoba, red) dari jaringan luar negeri Malaysia, dia dihubungi via telepon oleh orang yang dia juga tidak ketahui. Jadi jaringannya memang melibatkan pihak luar negeri,” ujar Iptu Badmar.

Dalam konferensi pers kali tersebut, Wakapolres Gusti Komang Sulastra, tak lupa menyampaikan pesan Kapolres Kolut kepada masyarakat dan seluruh stake holder, agar turut andil membantu pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Kolut, agar masyarakat khususnya generasi muda Kolut, bisa terselamatkan dari bahaya Narkotika dan sejenisnya. rs

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X