Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Pastikan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Tak Dibubarkan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:19 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap masih eksis meskipun adanya aturan dalam UU 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan bahwa direksi bukan penyelenggara negara.
 
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat AKBU KPK tidak akan dibubarkan meskipun ada UU BUMN yang baru.

 
"Jadi terkait dengan direksi dinamikanya atau diskusinya adalah sebagai penyelenggaraan negara atau bukan, itu kaitannya dengan kewajiban pelaporan LHKPN, itu juga masih terus dikaji dan dilakukan koordinasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Budi menjelaskan, lingkup kerja Direktorat AKBU cukup besar karena mencapai semua aspek dari pelaku usaha yang tidak hanya di BUMN dan BUMD, melainkan juga para pelaku usaha di sektor swasta.

"Sehingga saya kira, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha masih akan terus eksis, terlebih pelaku usaha menjadi salah satu unsur elemen masyarakat yang juga punya potensi risiko melakukan korupsi," pungkas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X