Jumat, 28 Agustus 2026

Lagi ! Mantan Sekda Kota Kendari dan Dua Orang Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perkaranya

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 16 April 2025 | 19:09 WIB

 Kendari, Rakyatsultra.id - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/4).

"Adapun identitas 3 Tersangka sebagai berikut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar, SE.,MM (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Tahun 2020,"ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (16/4).

Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE.,MM.

"Bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02a/P.3.10/Fd.1/08/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-02/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendari No. PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE. MM,"bebernya.

Sambungnya, adapun posisi kasus dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut bahwa Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

"Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik,
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman, Kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas atau Kendaraan Operasional, Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Operasional,"terangnya.

Lebih lanjut Kata Aguslan, terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.

"Bahwa kerugian keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sultra No. PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp. 444.528.314,-,"jelasnya.

Kata Aguslan, para Tersangka disangka melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

"Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,"ujarnya.

Sambungnya lagi, lebih Subsidiair Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 250.000.000,-.

"Selanjutnya, oleh karena para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan Penahanan, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Kendari No. PRINT-01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Surat Perintah Penahanan Kajari Kendari No. PRINT-02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis,"

"Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, para Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025,"

"Sedangkan untuk Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE. MM belum dilakukan penahanan, karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkasnya. FNN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X