Jumat, 28 Agustus 2026

ASN Minta THR ke Pengusaha Sama dengan Pungli

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:23 WIB
 Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah kepada pemerasan.
 
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana merespons adanya aparat penegak hukum (APH) hingga ASN yang meminta THR kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha.

Wawan mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.

"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Wawan kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, kata Wawan, sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah.

"Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)" kata Wawan.

Kata Wawan, apabila tindakan itu dibiarkan, maka orang-orang tersebut ke depan berpeluang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," pungkas Wawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X