Jumat, 28 Agustus 2026

Bea Cukai Gelar 139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Selama Januari, Ini Hasilnya

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 21 Februari 2025 | 11:37 WIB
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Semarang,Rakyatsultra.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegel selama Januari 2025.

Dalam sebulan, sebanyak 139 penindakan telah dilakukan dan mampu mengamankan 18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp 27 miliar.

 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan modus operandi para pelaku kini semakin canggih.

 

Mereka memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota untuk menyelundupkan rokok ilegal.

 

Selain itu, platform e-commerce juga digunakan untuk menjual produk tanpa pita cukai ini secara daring.

“Jawa Tengah dan DIY memiliki akses transportasi yang luas, menjadikannya jalur distribusi utama rokok ilegal di Indonesia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ungkap Megah dalam keterangannya, Jumat (21/2).

 
 

Megah menegaskan penindakan ini bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja.

Jika peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, perusahaan rokok legal berisiko mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka pengangguran di wilayah tersebut.

“Banyak perusahaan rokok legal di Jawa Tengah dan DIY yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Kami tidak ingin mereka gulung tikar akibat peredaran rokok ilegal yang semakin marak,” beber Megah.

 
 

Dia juga menegaskan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

Megah pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.

 

“Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kepatuhan dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil,” ajak Megah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X