Buton Tengah,Rakyatsultra.id- Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SI (34) terduga pelaku pencurian laptop yang terekam CCTV viral di media sosial (Medsos), kamis (20/2).
SI diamankan Tim Resmob tanpa perlawanan dirumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu. Penangkapan tersebut di pimpin langsung, Kasatreskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala.
Penangkapan terduga pelaku SI bermula dari laporan korban SS (31) pemilik kios yang berada di desa Kolowa Kecamatan Gu yang telah kehilangan laptop merek Acer.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangannya menjelaskan bahwa terduga pelaku ini ketahuan aksinya saat korban mendengar sebuah motor berhenti tepat di depan kiosnya.
Sesaat itu juga, korban melihat seseorang yang tidak dikenali menggunakan jacket sweater berwarna hitam keluar dari kiosnya dan korban menyadari bahwa laptop milik nya yang tersimpan diatas etalase telah tiada.
"Meskipun sempat mengejar, namun palaku sudah tidak diketemukan. Kemudian, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan melihat sosok pelaku yang mengambil laptop miliknya. Selanjutnya melaporkan ke Polres Buteng dengan membawa bukti rekaman CCTV," ujar nya.
Dengan berbekal bukti rekaman CCTV, tim Resmob kemudian mulai melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, timnya berhasil meringkus terduga pelaku SI. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari interogasi awal itu juga terkuak bahwa terduga pelaku SI ini mengakui sebelumnya dia telah 1 kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Kota Bau-bau. Dan 1 kali tindak pidana Perampokan di Kota Kendari dan telah selesai melaksanakan masa hukumannya.
"Pelaku SI Kemudian digelandang ke Mako Polres untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut berserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Acer dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 Tahun Penjara," tutupnya. (rud).