Jumat, 28 Agustus 2026

Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 14 Februari 2025 | 11:19 WIB
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)

Jakarta,Rakyatsultra.id - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis.

Pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara.

 

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir.

Dengan diberikannya hukuman maksimal pada Harvey Moeis, menurut Nasir, berarti hakim tidak punya keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU. Karena jika hakim ragu, maka putusan PT harusnya menguntungkan terdakwa.

 

Apakah terpengaruh pernyataan Prabowo bahwa koruptor dihukum 50 tahun? Menurut Nasir, hakim harus melihat fakta persidangan.

“Dalam hukuman itu, kalau hakim ada keraguan atas perkara maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” papar Nasir.

 
 

Putusan PT yang menaikkan hukuman Harvey Moeis, diharapkan Nasir akan menjadi catatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan.

“Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks, menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” ungkap Nasir.

MA lewat pengawasannya atau KY melihat putusan PN ini, memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya.

 
 

“Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” kata Nasir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X