Jumat, 28 Agustus 2026

Penetapan Tersangka Hasto Dicurigai Jadi Alat Balas Dendam Jokowi

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Senin, 27 Januari 2025 | 12:21 WIB
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro
 
Jakarta,Rakyatsultra.idPenetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dicurigai sebagai utang politik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo untuk membalas dendam karena dipecat sebagai kader PDIP.
 
Begitu yang diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Kan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka itu 3 hari sesudah pemecatan terhadap Pak Jokowi, Gibran, dan Bobby. Pembalasannya dengan itu. Nah makanya itu yang kami curigai ini adalah bayaran terhadap utang politik, utang politiknya pimpinan KPK yang diangkat," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin 27 Januari 2025.

Untuk itu, kata Maqdir, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan KPK periode 2024-2029 karena proses pemilihannya dilakukan oleh Jokowi. 

Seharusnya berdasarkan putusan MK sebelumnya, pimpinan KPK periode 2024-2029 harus dipilih Presiden 2024-2029 Prabowo Subianto.

"Nah kenapa kami bisa ngomong seperti itu? Sekali lagi, kepentingan negara dalam perkara ini apa? Nggak ada kepentingan negara," kata  Maqdir.
  "Terus terang saya berharap bahwa, dalam masalah ini, ada satu kebijakan yang diambil atas nama negara untuk kepentingan bangsa. Bukan untuk kepentingan kekuasaan, apalagi untuk kepentingan masa lalu," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X