Jumat, 28 Agustus 2026

Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar.
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar.

rakyatsultra.id- Penyidik Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang pelaku.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).

AKBP Samian menyebut pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19), di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug.

Berdasarkan keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada polisi, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian. (JPNN/RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X