Jumat, 28 Agustus 2026

Petugas Lapas Ikut Dicopot Saat Terlibat Peredaran Narkoba

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:49 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto saat jumpa pers kasus Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024./Ist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto saat jumpa pers kasus Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024./Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dimulai dari internal atau lembaga itu sendiri. 
 
Terbukti, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan atau mencopot kepada 14 petugas lapas yang terlibat dalam permainan peredaran narkoba.

“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus saat jumpa pers capaian Deks Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Selain pegawai, Agus juga mengatakan akan langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada para napi yang terbukti mengedarkan narkoba dari lapas.

“Mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi. Sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” kata Agus.

Sebelum itu terjadi, Agus sudah memindahkan 302 tahanan yang masuk dalam kategori bandar ke Lapas super maximum security di Nusakambangan.

"Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan,” kata Agus. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X