Jumat, 28 Agustus 2026

Alex Marwata Tegaskan OTT Tidak Mungkin Dihapus

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 21 November 2024 | 09:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Kegiatan tangkap tangan atau biasa dikenal operasi tangkap tangan (OTT) dianggap tidak akan bisa hilang karena menjadi bagian dari penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan menghapus OTT apabila kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029.

"Sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP, di KUHP kan gak ada, adanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan kan, karena itu diatur di dalam UU kan begitu, cuma istilah saja mungkin," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Alex pun mengomentari terkait pernyataan Tanak yang menyebut bahwa OTT atau tangkap tangan tidak ada di dalam UU KPK maupun UU Tipikor.

"Ya memang enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan ya kan, itu di Pasal 6 UU KPK jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi," kata Alex.

"Nah kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif," pungkas Alex.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X