Jumat, 28 Agustus 2026

Jadi Tersangka, Ivan Sugiamto Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 15 November 2024 | 10:49 WIB
Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan kepada Ivan Sugiamto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.
Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan kepada Ivan Sugiamto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.

SURABAYA, rakyatsultra.id - Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan kepada Ivan Sugiamto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Ivan adalah pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).

Dirmanto menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, Ivan telah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik.

“Kemudian sebelum ditahan tadi juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa tadi rekan rekan sudah lihat langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Dirmanto mengungkapkan motif Ivan melakukan hal itu kepada EN, karena tidak terima anaknya AL dibuly dengan melontarkan kata-kata tidak pantas.

“Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya dibully,” jelasnya.

Ditanya soal perkataan apa yang dilontarkan EN kepada AL, hingga membuat IV murka, Dirmanto hanya meminta untuk kembali melihat video yang viral. (JPNN,RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X