Jumat, 28 Agustus 2026

Mafia Tanah yang Diungkap Menteri ATR/BPN Dieksekusi Kejaksaan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB
 Pelaku mafia tanah Karmuddin dan Radiman Matang saat dieksekusi jaksa di PN Kendari.
Pelaku mafia tanah Karmuddin dan Radiman Matang saat dieksekusi jaksa di PN Kendari.

Kendari,Rakytasultra.id - Kasus mafia tanah yang berhasil diungkap Satgas Anti Mafia Tanah akhirnya mendapatkan titik terang, setelah Mahkamah Agung menyatakan dua pelaku mafia tanah yakni Radiman Matang dan Karmuddin terbukti mengunakan surat palsu, untuk merampas tanah milik warga yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kambu, Kota Kendari.

Praktek mafia tanah yang dijalankan keduanya sangat terorganisir karena diduga keras dibantu oleh pihak-pihak yang ingin menguasai tanah warga, pihak-pihak ini yang diduga menjadi beking pelaku.

Hal ini terungkap saat Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat itu menyinggung adanya aktor-aktor yang membantu dua pelaku mafia tanah di Kendari, saat merilis kasus dugaan mafia tanah di Polda Sultra saat itu.

Aktor yang membantu pelaku mafia tanah diduga kuat seorang develover perumahan, yang saat ini banyak bersengketa dengan warga. Selain itu, aktor ini pula juga memiliki jaringan yang diduga keras berasal dari internal BPN hingga ke Pengadilan.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya dua surat permintaan keterangan dan penjelasan yang dilayangkan BPN ke Pengadilan Negeri Kendari atas putusan perkara tanah tersebut. Dari dua permintaan penjelasan tersebut, pihak BPN mengunakan salah satunya untuk mengusulkan pembatalan sertifikat.

Hakim yang memutus bebas pelaku mafia tanah, diadukan ke Komisi Yudisial.

Atas putusan bebas tersebut, tim jaksa memilih banding ke MA setelah para pelaku divonis bebas oleh hakim.

Melihat kerja-kerja terorganisir tersebut dalam upaya mafia tanah merampas tanah milik warga, pemilik tanah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah.

Setelah melalui proses panjang, MA kemudian memutuskan pelaku mafia tanah terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah, dan memvonis masing-masing pelaku satu tahun penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengeksekusi dua terpidana kasus pemalsuan surat tanah, pada Rabu, 13 November 2024.

Keduanya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-sama” setelah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula ketika Karimuddin dan Radiman menggunakan surat keterangan tanah palsu seluas 40 hektare untuk menggugat kepemilikan tanah milik Rusmin Liga. Mereka sempat memenangkan gugatan ini hingga ke tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dalam penyelidikan pidana di bawah Pasal 263 ayat 2 KUHP, ditemukan bahwa surat tanah tersebut palsu.

Surat tersebut disebut-sebut diterbitkan pada Maret 1972, tetapi faktanya menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang baru berlaku belakangan. Selain itu, nama Kecamatan Poasia yang tercantum dalam Kop surat tanah itu belum ada pada tahun 1972, karena Kecamatan Poasia baru terbentuk pada tahun 1978 sesuai PP Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

Meskipun Pengadilan Negeri Kendari sempat memvonis bebas kedua terdakwa pada 25 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 10 September 2024, Mahkamah Agung memutuskan kedua terdakwa bersalah dengan hukuman penjara satu tahun.
“Setelah putusan ini, kedua terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).
Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak kasus pemalsuan dokumen demi menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X