Jakarta, Rakyatsultra.id – KPK terus mendalami kasus korupsi hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim yang terjadi sejak 2019 sampai 2022. Selama dua hari terakhir, 32 saksi diperiksa secara maraton. Mayoritas adalah anggota dewan Jatim periode 2019–2024.
Sebanyak 32 orang tersebut diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Dari 32 saksi itu, 23 orang merupakan anggota dewan Jatim periode 2019–2024. ”Para saksi dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya dalam perkara ini,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Khusus untuk para anggota DPRD, KPK mendalami proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
KPK saat ini terus mendalami kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu. Sejak kasus itu kembali dibuka pada Juli lalu, lebih dari 150 saksi diperiksa KPK.
Disinggung adanya tersangka baru dari lingkungan legislatif mengingat dalam pemeriksaan terbaru KPK lebih banyak memanggil anggota DPRD, Tessa tak bisa memberikan penjelasan. Menurut dia, informasi tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
Tessa juga tak bisa menjawab mengenai 21 tersangka yang tak kunjung ditahan. Tessa beralasan, semua itu bagian dari upaya KPK untuk menyusun dan memperkuat bukti kerugian negara. Sebab, sesuai ketentuan, jika tersangka sudah ditahan, tapi selama 120 hari tak ditemukan bukti kuat atau berkasnya belum lengkap, mereka harus dibebaskan. ”Untuk itu, KPK memilih memperkuat bukti dalam kelengkapan,” paparnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 Mathur Husyairi meminta agar KPK segera mengamankan 21 nama yang telah menjadi tersangka. ”Setelah itu baru dikembangkan. Bukan terus dibiarkan,” katanya.
Potensi korupsi hibah dana pokir itu memang kuat. Jatah anggaran hibah untuk masing-masing anggota dewan tidak sama. Dia menyebut, untuk satu tahun, di tingkatan anggota, jatah hibah Rp 8 miliar sampai Rp 10 miliar. Namun, ada juga anggota dewan yang mendapatkan lebih dari itu. ”Apalagi jika menjabat di komisi atau pimpinan dewan, angkanya bisa jauh lebih besar,” katanya. JP/RS