Kendari,Rakyatsultra.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari merespon kasus diskriminasi hukum yang dialami oleh ibu Supriyani, S.Pd. Guru Honorer di SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI cabang kendari, Selestianus Revliandi menilai bahwa Kasus yang menimpa ibu guru supriani merupakan bentuk diskriminasi Hukum dan hal itu mestinya tidak perlu dilakukan. Karena kasus tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang, bukan hanya dari kaca mata hukum saja.
Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial bahwa kasus yang menimpa ibu guru tersebut hanya karena menegur siswanya yang nakal dan Siswa yang ditegur merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. Pihak pelapor merupakan orang tua siswa seorang aparat kepolisian mestinya paham bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir (ultimum remedium ), oleh karena itu dalam penanganan perkara semacam ini tidak perlu sampai ke persidangan. Karena sekali lagi tujuan hukum itu sendiri adalah terciptanya kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Kemudian, lanjut, selestianus, seharusnya aparat penegak hukum memahami bahwa tidak semua persoalan Hukum harus dibawah ke ranah pengadilan, hal tersebut bisa dilihat pada peraturan polri nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif hal serupa juga diatur dalam peraturan kejaksaan republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Bukan hanya itu, tambah selestianus, ia sangat menyayangkan betapa buruknya prilaku oknum kepolisian dan kejaksaan yang tidak professional menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai aparat penegak hukum sehingga mengkriminalisasi korban secara sepihak.
"Kami menegaskan kepada kapolda sultra dan kejaksaan tinggi sultra agar segera mengevaluasi oknum-oknum kepolisian dan kejaksaan yang menanganni perkara ibu supriyani. Kemudian himbauan kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ibu supriyani. harus melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sehingga memberikan keadilan hukum bagi ibu guru tersebut," ujarnya. CR5