Jumat, 28 Agustus 2026

Korupsi di BPR Bank Jepara Artha Tembus Rp220 Miliar

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:29 WIB
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
 
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan perkembangan penyidikan perkara baru ini.

"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru ini yang sudah dimulai pada 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X