Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Ngaku Tak Punya Dasar Hukum Lacak Posisi Kaesang

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 4 September 2024 | 11:29 WIB
 Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/RMOL
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/RMOL
 
jakarta,rakyatsultra.id-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan alat-alat teknologi untuk melacak keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang disebut menghilang. 

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons sikap publik yang meragukan KPK tidak bisa mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

Tessa mengatakan, untuk mengetahui keberadaan seseorang dengan menggunakan alat-alat teknologi harus ada dasar hukumnya.

"Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan, dan sampai dengan saat ini belum ada seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (4/9).

Sementara itu, kata Tessa, saat ini KPK masih dalam tahap menuju klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi maupun atas adanya laporan masyarakat.

"Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, kita juga bisa menggunakan Dukcapil melalui data Kartu Tanda Penduduk untuk mengirimkan surat," kata Tessa. 
"Jadi saya pikir itu sudah lebih dari cukup lah kalau memang surat tersebut nanti akan dikirimkan," pungkas Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X